Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Keputusan WHO (world health organization) terkait status pandemi global untuk virus corona tidak bisa dianggap main-main.
Organisasi kesehatan tingkat dunia tersebut pun mengambil keputusan tersebut setelah semakin meluasnya penyebaran virus yang penyakitnya dikenal dengan istilah covid-19 ini.
Beberapa negara seperti Italia, China, Denmark, Filipina, dan Irlandia pun sudah menerapkan lockdown.
Sementara di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengatakan belum akan melakukan lockdown, meskipun angka kasusnya masih terus meningkat.
Lantas, apa itu lockdown?
Baca Juga: Tahun Lalu Bisnis Okan Cornelius Anjlok, Tahun Ini Rugi Besar Akibat Virus Corona
Dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Dalam konteks virus corona, lockdown merupakan kebijakan suatu negara dalam mengunci akses keluar-masuk wilayahnya, demi mencegah penyebaran virus corona.
Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.
Lockdown dapat digunakan untuk merujuk apa saja dari karantina suatu wilayah.
Keputusan lockdown pun bisa dibuat di tingkat kota, mapun negara.
Ketentuan yang dilakukan saat penguncian pun bisa berupa menunda atau membatalkan pertemuan massa, seperti event olahraga, konser, atau pertemuan keagamaan.
Disamping itu, bisa juga menutup sekolah untuk mendorong pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Dilamar Razi Bawazier, Vebby Palwinta Curhat di Sosmed Papanya Sedih Bakal Ditinggal
Selama wabah meluas pun, masyarakat diminta untuk tetap berada dirumah jika sakit.
Kemudian, menutup mulut atau menggunakan masker saat batuk dan bersin, serta membiasakan mencuci tangan.
(*)