Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Sidang pembacaan gugatan perceraian antara Opick dan Dian Rositaningrum digelar hari ini, Selasa (17/4/2018) di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur.
Sebelumnya, dalam sidang mediasi telah disepakati bahwa Opick bebas untuk menemui keempat anaknya.
"Pihak penggugat tetap memberikan keleluasaan, kebebasan, pada tergugat kapan saja melihat anaknya.”
“Karena untuk membesarkan anak ini, tidak pernah bisa digantikan dengan siapapun," ungkap kuasa hukum Opick, Ismar Syafruddin, saat ditemui Grid.ID usai sidang pembacaan gugatan.
Untuk saat ini, Ismar mengatakan bahwa anak dari pasangan yang menikah pada 2002 itu diasuh oleh Dian Rositaningrum.
"Iya, (hak asuh) masih di mbak Dian tetapi anytime ke mas Opick bisa.”
“Dan mereka berjanji tidak akan pernah ada perubahan, tetap saja kapan mau ketemu bisa," lanjut Ismar.
Baik Opick maupun Dian telah sepakat untuk tidak menjadikan anak terkena dampak dari perceraiannya.
"Sudah jelas bahwa secara tertulis mungkin ya harus ke orangtua karena masih kecil-kecil, tapi kalau sudah dewasa ya sudah seperti biasa lagi."
"Kan mereka juga tidak terlalu jauh rumahnya. Setiap saat mau datang ke rumah bapaknya ya datang,” kata Ismar.
“Jadi jangan pernah menjadikan suatu persoalan besar yang namanya perceraian untuk anak.”
“Anak tetap nomor satu bagi kedua orangtuanya," jelas Ismar. (*)