"Kita mengamankan 20 butir Psikotropika yang diduga dimiliki oleh ketiga orang tersebut," tambahnya.
Banyak publik yang menyayangkan penangkapan Vanessa Angel tersebut.
Pasalnya, saat ini sang artis dalam kondisi hamil besar.
Sementara itu, penangkapan ini bukan kali pertama untuk Vanessa.
Sebelumnya, Vanessa sempat berurusan dengan polisi lantaran terjerat kasus pelanggaran UU ITE dalam perkara prostitusi online.
Baca Juga: Ini Alasan Jane Shalimar Tak Undang Vanessa Angel di Pernikahannya
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Vonis tersebut terhitung sejak masa penahanan Vanessa pada 31 Januari 2019 silam.
Vanessa pun resmi bebas pada 29 Juni 2019 lalu.
Vonis yang diterima oleh Vanessa lebih ringan satu bulan, karena sebelumnya Vanessa divonis 6 bulan penjara.
(*)