Find Us On Social Media :

Dikarenakan Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah, Fatwa MUI: Boleh Tidak Salat Jumat di Daerah Rawan Covid-19

By Intisari Online, Selasa, 17 Maret 2020 | 16:19 WIB

Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Penumpang Bandar Deli, Medan, Sumatera Utara, Senin (16/3/2020)

Intisari-Online.com - Penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, mendapat atensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI mengeluarkan fatwa terbaru sebagai upaya mengurangi penyebaran virus Corona di masyarakat.

Salah satu fatwa MUI terkait ibadah salat Jumat.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

Baca Juga: Statusnya Pasien dalam Pengawasan Corona, Wanita Ini Malah 'Dilepas' dan Harus Cari Rumah Sakit Rujukan Sendiri, 'Rumah Sakit Itu Enggak Tahu Harus Ngapain'

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

Halaman selanjutnya...