Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Gatot Brajamusti ditemani oleh istri serta anak laki-lakinya, saat menjalani sidang kasus senjata api ilegal.
Namun, sampai saat ini, dia masih menunggu giliran untuk menjalani sidang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntutan hukuman tiga tahun penjara, serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang Perkara Gatot Brajamusti 6 Kali Ditunda, Hakim Geram!
Tuntutan itu dibacakan mengacu atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Padahal dirinya telah dibawa menuju ruang sidang sejak pukul 16.40 WIB.
Duduk di kursi ruang sidang barisan depan, Gatot Brajamusti nampak gelisah.