"Panas di dalam," ucap Gatot Brajamusti.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 14.00 WIB.
Berbeda dengan tahanan lainnya, Gatot Brajamusti terlihat mengenakan kemeja batik bercorak coklat, lengkap dengan peci, celana bahan berwarna hitam serta sepatu pentopelnya.
Aa Gatot Brajamusti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi dan Satwa Liar
Sempat beberapa kali tertunda, kemarin tuntutan atas kasus kepemilikan senpi ilegal dan satwa liar akhirnya dibacakan oleh Jaksa.
Sedangkan untuk sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus asusila yang menjeratnya sudah selesai dilaksanakan pada dua pekan yang lalu, tepatnya tanggal 14 Maret 2018.
Dalam kasus tersebut, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider satu tahun kurungan.
Aa Gatot Brajamusti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi dan Satwa Liar
Putusan hakim menganggap Gatot Brajamusti melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)