Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan terdakwa Gatot Brajamusti atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa (17/4/2018).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Gatot Brajamusti setelah jatuhi tuntutan tiga tahun penjara atas kasus tersebut.
Ditambah lagi dirinya dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Sandra Dewi Tampil Feminin dengan Rok Polkadot, Gayanya Bak Usia 20-an)
Pantauan Grid.ID, Gatot Brajamusti terlihat digiring oleh petugas Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan.
Gatot memasuk ruang sidang tepat pukul 16.40 WIB dengan mengenakan baju batik bercorak coklat, peci, celana bahan lengkap dengan sepatu pentopel hitamnya.
Gatot sempat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media yang telah lama menunggu di depan ruang persidangan.
(Double Date, Fero Walandow Diajak Verell dan Natasha Wilona ke Lombok)