Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan terdakwa Gatot Brajamusti atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa (17/4/2018).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Gatot Brajamusti setelah jatuhi tuntutan tiga tahun penjara atas kasus tersebut.
Ditambah lagi dirinya dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Sandra Dewi Tampil Feminin dengan Rok Polkadot, Gayanya Bak Usia 20-an)
Pantauan Grid.ID, Gatot Brajamusti terlihat digiring oleh petugas Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan.
Gatot memasuk ruang sidang tepat pukul 16.40 WIB dengan mengenakan baju batik bercorak coklat, peci, celana bahan lengkap dengan sepatu pentopel hitamnya.
Gatot sempat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media yang telah lama menunggu di depan ruang persidangan.
(Double Date, Fero Walandow Diajak Verell dan Natasha Wilona ke Lombok)
Dari sekian banyak pertanyaan, Gatot hanya kabarnya menyampaikan kabarnya sebelum persidangan di mulai.
"Alhamdulillah sehat, sehat," katanya pada awak media, sambil melempar senyuman setelah borgol yang mengikat tangannya dilepas oleh petugas.
Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu lalu duduk di kursi barisan depan ruang persidangan sembari menunggu giliran.
Namun hingga saat ini sidang nota pembelaan atau pledoi Gatot Brajamusti belum juga dilaksanakan.
(Temani Gisella Anastasia Kelas Olahraga , Intip yuk Gerakan Kocak Gempita Ikuti Instruktur!)
Sebelumnya Gatot Brajamusti juga didakwa atas kasus asusila.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus asusila yang menjeratnya pun sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2018.
Dalam kasus tersebut Gatot dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan.
Putusan hakim menganggap Gatot melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)