Find Us On Social Media :

Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Malaysia Denda Rp 700 Ribu Perhari dan Kurungan Penjara 2 Tahun Bagi Warganya yang Melangar Karantina

By Silmi Nur Aziza, Rabu, 18 Maret 2020 | 11:04 WIB

Ilustrasi - Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Malaysia Denda Rp 700 Ribu Perhari dan Kurungan Penjara 2 Tahun Bagi Warganya yang Melangar Karantina

Salah satunya ialah negara Malaysia.

Namun yang unik, pemerintah Malaysia akan memberikan denda pada warganya yang melanggar.

Melansir World of Buzz pada Rabu (18/3/2020), pemerintah Malaysia akan memberikan denda sebesar 200 RM atau Rp 700 ribu.

Baca Juga: Kena Tipu Oknum Ojol Sampai Ratusan Juta Rupiah, Asisten Sandra Dewi Transfer Duit Rp 5 Juta Berpuluh-puluh Kali Lipat hingga sang Artis Murka: Tolong Ditindaklanjuti!

Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak mematuhi karantina, terutama mereka yang dikenai karantina rumah.

Hukuman lainnya, mereka bisa saja dipenjara selama 2 tahun, didenda, atau keduanya jika mereka tidak mematuhi aturan.

Namun hukuman yang disebutkan tersebut hanya berlaku untuk pelanggar yang baru pertama kali melakukan.

Baca Juga: Maia Estianty Khawatir Gara-gara Virus Corona Serang London, El Rumi Ungkap Kondisinya di Negeri Ratu Elizabeth: Satu Hari Naik 342 Kasus dan Hand Sanitizer Langka!

Bagi mereka yang berulang kali tidak taat, mereka mungkin akan menghadapi 5 tahun penjara, didenda atau keduanya.

Pemutusan aturan akan didenda berdasarkan jumlah hari karantina yang tidak mereka patuhi.

Syazlin Mansor, seorang pengacara menyatakan bahwa seorang individu dapat didenda hingga RM 200 (Rp 700 ribu) untuk setiap harinya.

Wah, bagaimana menurutmu?

(*)