Salah satunya ialah negara Malaysia.
Namun yang unik, pemerintah Malaysia akan memberikan denda pada warganya yang melanggar.
Melansir World of Buzz pada Rabu (18/3/2020), pemerintah Malaysia akan memberikan denda sebesar 200 RM atau Rp 700 ribu.
Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak mematuhi karantina, terutama mereka yang dikenai karantina rumah.
Hukuman lainnya, mereka bisa saja dipenjara selama 2 tahun, didenda, atau keduanya jika mereka tidak mematuhi aturan.
Namun hukuman yang disebutkan tersebut hanya berlaku untuk pelanggar yang baru pertama kali melakukan.
Bagi mereka yang berulang kali tidak taat, mereka mungkin akan menghadapi 5 tahun penjara, didenda atau keduanya.
Pemutusan aturan akan didenda berdasarkan jumlah hari karantina yang tidak mereka patuhi.
Syazlin Mansor, seorang pengacara menyatakan bahwa seorang individu dapat didenda hingga RM 200 (Rp 700 ribu) untuk setiap harinya.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)