Find Us On Social Media :

Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Malaysia Denda Rp 700 Ribu Perhari dan Kurungan Penjara 2 Tahun Bagi Warganya yang Melangar Karantina

By Silmi Nur Aziza, Rabu, 18 Maret 2020 | 11:04 WIB

Ilustrasi - Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Malaysia Denda Rp 700 Ribu Perhari dan Kurungan Penjara 2 Tahun Bagi Warganya yang Melangar Karantina

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A.

Grid.ID - Penyebaran virus corona memang sangat meresahkan.

Virus asal daratan China ini sudah menginfeksi ratusan ribu orang di berbagai belahan dunia.

Banyak negara mencoba menanggulangi virus ini dengan berbagai cara.

Baca Juga: Dokter Lansia di Jakarta Ini Akui Rela Mati Demi Selamatkan Pasien Corona: Saya Mati Juga Nggak Papa, Tua Masih Bisa Melakukan Hal Berguna

Penelitian, pengembangan vaksin, dan yang terpenting yaitu karantina.

Para ahli medis telah menyatakan bahwa karantina memainkan peranan penting dalam upaya untuk mengekang wabah covid-19. Dengan karantina, pasien covid-19 yang potensial dapat menghindari memaparkan virus kepada orang-orang di sekitar mereka.

Baca Juga: Maia Estianty Khawatir Gara-gara Virus Corona Serang London, El Rumi Ungkap Kondisinya di Negeri Ratu Elizabeth: Satu Hari Naik 342 Kasus dan Hand Sanitizer Langka!

Karenanya, sangat penting jika karantina harus diprioritaskan.

Kita tidak bisa menganggap enteng karantina di masa-masa genting ini.

Ya, banyak negara yang menggunakan cara karantina untuk mencegah penyebaran virus.

Baca Juga: Jenguk Anaknya yang Sedang Berbadan Dua, Doddy Sudrajat Beberkan Kondisi Kandungan Vanessa Angel Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Salah satunya ialah negara Malaysia.

Namun yang unik, pemerintah Malaysia akan memberikan denda pada warganya yang melanggar.

Melansir World of Buzz pada Rabu (18/3/2020), pemerintah Malaysia akan memberikan denda sebesar 200 RM atau Rp 700 ribu.

Baca Juga: Kena Tipu Oknum Ojol Sampai Ratusan Juta Rupiah, Asisten Sandra Dewi Transfer Duit Rp 5 Juta Berpuluh-puluh Kali Lipat hingga sang Artis Murka: Tolong Ditindaklanjuti!

Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak mematuhi karantina, terutama mereka yang dikenai karantina rumah.

Hukuman lainnya, mereka bisa saja dipenjara selama 2 tahun, didenda, atau keduanya jika mereka tidak mematuhi aturan.

Namun hukuman yang disebutkan tersebut hanya berlaku untuk pelanggar yang baru pertama kali melakukan.

Baca Juga: Maia Estianty Khawatir Gara-gara Virus Corona Serang London, El Rumi Ungkap Kondisinya di Negeri Ratu Elizabeth: Satu Hari Naik 342 Kasus dan Hand Sanitizer Langka!

Bagi mereka yang berulang kali tidak taat, mereka mungkin akan menghadapi 5 tahun penjara, didenda atau keduanya.

Pemutusan aturan akan didenda berdasarkan jumlah hari karantina yang tidak mereka patuhi.

Syazlin Mansor, seorang pengacara menyatakan bahwa seorang individu dapat didenda hingga RM 200 (Rp 700 ribu) untuk setiap harinya.

Wah, bagaimana menurutmu?

(*)