Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A.
Grid.ID - Penyebaran virus corona memang sangat meresahkan.
Virus asal daratan China ini sudah menginfeksi ratusan ribu orang di berbagai belahan dunia.
Banyak negara mencoba menanggulangi virus ini dengan berbagai cara.
Penelitian, pengembangan vaksin, dan yang terpenting yaitu karantina.
Para ahli medis telah menyatakan bahwa karantina memainkan peranan penting dalam upaya untuk mengekang wabah covid-19. Dengan karantina, pasien covid-19 yang potensial dapat menghindari memaparkan virus kepada orang-orang di sekitar mereka.
Karenanya, sangat penting jika karantina harus diprioritaskan.
Kita tidak bisa menganggap enteng karantina di masa-masa genting ini.
Ya, banyak negara yang menggunakan cara karantina untuk mencegah penyebaran virus.
Salah satunya ialah negara Malaysia.
Namun yang unik, pemerintah Malaysia akan memberikan denda pada warganya yang melanggar.
Melansir World of Buzz pada Rabu (18/3/2020), pemerintah Malaysia akan memberikan denda sebesar 200 RM atau Rp 700 ribu.
Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak mematuhi karantina, terutama mereka yang dikenai karantina rumah.
Hukuman lainnya, mereka bisa saja dipenjara selama 2 tahun, didenda, atau keduanya jika mereka tidak mematuhi aturan.
Namun hukuman yang disebutkan tersebut hanya berlaku untuk pelanggar yang baru pertama kali melakukan.
Bagi mereka yang berulang kali tidak taat, mereka mungkin akan menghadapi 5 tahun penjara, didenda atau keduanya.
Pemutusan aturan akan didenda berdasarkan jumlah hari karantina yang tidak mereka patuhi.
Syazlin Mansor, seorang pengacara menyatakan bahwa seorang individu dapat didenda hingga RM 200 (Rp 700 ribu) untuk setiap harinya.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)