Kata Diarson, Irwansyah telah membagi keuntungan dengan beberapa rekan bisnisnya termasuk Fakhran.
"Ternyata beberapa bulan kemudian ini baru beberapa bulan investasinya ini Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan. Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa,” tutur Diarson.
Sebab berdasarkan pernyataan Diarson, hal itu sangat berbeda dengan konsep perjanjian syirkah yang mereka sepakati.
Dari situlah Fakhran merasa ada yang tak beres dari bisnis itu.
“Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil. Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 miliar," ujar Diarson.
"Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi," sambungnya.
Laporan Fakhran terhadap Irwansyah dibuat 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan nomor laporan TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Diketahui, Irwansyah sebelumnya juga tersandung kasus serupa atas laporan rekan bisnisnya, Medina Zein.
Medina Zein mencurigai Irwansyah sebab ada aliran dana hasil berbisnisnya ke rekening pribadi Irwansyah.
Saat ini kasusnya masih menjadi urusan Polrestaber Bandung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Irwansyah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan"(*)