Grid.ID - Artis peran Irwansyah tersandung kasus hukum lagi-lagi terkait bisnis yang dijalankannya.
Irwansyah kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kali ini, oleh salah satu rekan bisnisnya bernama Fakhran Rifqi.
Selain Irwansyah, Fakhran juga turut melaporkan dua rekan bisnis lainnya yang diduga terlibat.
“Kami sudah melakukan laporan polisi terhadap Hafiz Khairul Rijal dan kawan-kawan. Termasuk di situ ada Irwansyah dan Fitra," kata kuasa hukum Fakhran Rifqi, Diarson Lubis, saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: Katanya Sudah Damai, Tapi Medina Zein Malah Sindir Pedas Irwansyah yang Lagi Berlibur di Eropa
Menurut Diarson, pada 2017, kliennya dibujuk untuk ikut berbisnis kue kikinian artis bernama Gigieat.
Fakhran merasa tertarik dengan tawaran perjanjian menggunakan hukum Islam atau disebut Syirkah. Ia kemudian menanam modal sebesar Rp 1,7 miliar.
"Karena klien saya ini dibujuk-bujuk untuk investasi di dalam perusahaan yang bernama PT Gigieat Indonesia Raya. Dia menginvestasikan Rp 1,7 miliar," ujar Diarson.
Namun, kecurigaan Fakhran muncul ketika ia sudah mendapatkan keuntungan dari investasinya itu dalam waktu beberapa bulan.
Kata Diarson, Irwansyah telah membagi keuntungan dengan beberapa rekan bisnisnya termasuk Fakhran.
"Ternyata beberapa bulan kemudian ini baru beberapa bulan investasinya ini Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan. Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa,” tutur Diarson.
Sebab berdasarkan pernyataan Diarson, hal itu sangat berbeda dengan konsep perjanjian syirkah yang mereka sepakati.
Dari situlah Fakhran merasa ada yang tak beres dari bisnis itu.
“Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil. Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 miliar," ujar Diarson.
"Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi," sambungnya.
Laporan Fakhran terhadap Irwansyah dibuat 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan nomor laporan TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Diketahui, Irwansyah sebelumnya juga tersandung kasus serupa atas laporan rekan bisnisnya, Medina Zein.
Medina Zein mencurigai Irwansyah sebab ada aliran dana hasil berbisnisnya ke rekening pribadi Irwansyah.
Saat ini kasusnya masih menjadi urusan Polrestaber Bandung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Irwansyah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan"(*)