Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Pihak Gatot Brajamusti mengungkapkan kekecewaaannya saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang kini tengah menjeratnya.
Ia merasa kecewa pada Jaksa Penuntut Umum sebab tidak menghadirkan saksi yakni Ustad Guntur Bumi dan Ary Suta yang selalu disebut-sebut oleh Gatot Brajamusti terkait kasus yang menyeret namanya ini.
Keduanya disebut-sebut sebagai awal mula dirinya terpaksa berurusan dengan hukum.
Gatot Brajamusti Nangis Saat Bacakan Nota Pembelaan dalam Persidangan
Menurut Gatot dalam ruang persidangan, kepemilikan satwa liar itu berasal dari Ustad Guntur Bumi yang memberikannya hadiah ulang tahun berupa seekor harimau offset.
"Tadi kesempatan kita selaku penasihat hukum membacakan nota pembelaan atau pledoi untuk perkara 994, kepemilikan satwa liar dan senjata api. Ada beberapa poin yang kami sampaikan, pertama untuk satwa yang dilindungi, baik harimau offset maupun elang brontok,"
"Untuk harimaunya diberikan oleh saksi Ustad Guntur Bumi, yang pada saat itu tidak dihadirkan di persidangan," ungkap kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rulyansyah saat ditemui Grid.ID usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018) malam.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata api ilegal dirinya menyebut dua pucuk senjata api dan amunisi yang disita pihak kepolisian beberapa waktu lalu itu bukan miliknya.
Barang-barang itu didapatkannya setelah I Putu Gede Ary Suta atau biasa disapa Ary Suta, meminjamkan dan menitipkan barang tersebut kepadanya.
"Kemudian untuk dua pucuk senjata api, berikut amunisinya diberikan oleh I Gede Putu Ary Suta. Nah sampai dengan saat ini pun, baik dari pledoi penasehat hukum maupun pledoi terdakwa, sepakat untuk mengatakan bahwa tidak diberi kesempatan oleh JPU untuk dihadirkan Ary Suta dan UGB sehingga bisa dikonfrontir, siapa pemilik satwa dan senpi tersebut," jelas Ruly.
Aa Gatot Brajamusti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi dan Satwa Liar
Sebelumnya dari kasus tersebut Gatot Brajamusti dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dua pekan lalu.
Namun hal itu memberatkannya, sebab menurut Gatot kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar itu bukan murni miliknya.
Ia juga merasa dirugikan sebab pihak JPU tak menjadikan nama yang dilibatkan itu untuk turut bersaksi dihadapan hakim ketua.
"Dengan tidak hadirnya Ary Suta dan UGB, sehingga tidak dapat dibuktikan siapa kepemilikan tersebut dan seakan-akan terdakwa Gatot Brajamusti lah pemiliknya. Ini lah yang kita anggap tidak adil dan tidak dapat dibuktikan siapa kepemilikan satwa maupun senpi tersebut," kata kuasa hukumnya itu.
Pihak Gatot Brajamusti pun berharap setelah pihaknya memberikan pembelaan atau pledoi atas kasus tersebut, hakim ketua dapat memberikan keringan untuk masa tahanannya atau langsung dibebaskan dari kasus pidana ini.
"Iya pasti (mau bebas) karena sampai sekarang tidak dapat dibuktikan, baik harimau tersebut maupun senjata api. Karena tidak ada konfrontir, baik dari Ary Suta maupun saksi UGB. Jadi dianggap tidak dapat dibuktikan," pungkas Rully. (*)