Find Us On Social Media :

Ternyata Ada yang Bikin Gatot Brajamusti Lega Usai Pledoi Dibacakan!

By Siti Sarah Nurhayati, Rabu, 18 April 2018 | 08:50 WIB

Gatot Brajamusti saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). Kal

Sebelumnya dari kasus tersebut Gatot Brajamusti dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dua pekan lalu.

Namun hal itu memberatkannya, sebab menurut Gatot kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar itu bukan murni miliknya. 

Ia juga merasa dirugikan sebab pihak JPU tak menjadikan nama yang dilibatkan itu untuk turut bersaksi dihadapan hakim ketua. 

"Dengan tidak hadirnya Ary Suta dan UGB, sehingga tidak dapat dibuktikan siapa kepemilikan tersebut dan seakan-akan terdakwa Gatot Brajamusti lah pemiliknya. Ini lah yang kita anggap tidak adil dan tidak dapat dibuktikan siapa kepemilikan satwa maupun senpi tersebut," kata kuasa hukumnya itu.

Pihak Gatot Brajamusti pun berharap setelah pihaknya memberikan pembelaan atau pledoi atas kasus tersebut, hakim ketua dapat memberikan keringan untuk masa tahanannya atau langsung dibebaskan dari kasus pidana ini. 

"Iya pasti (mau bebas) karena sampai sekarang tidak dapat dibuktikan, baik harimau tersebut maupun senjata api. Karena tidak ada konfrontir, baik dari Ary Suta maupun saksi UGB. Jadi dianggap tidak dapat dibuktikan," pungkas Rully. (*)