"Setelah itu, disebarkan di grup WA-nya, sehingga mendapat reaksi dari grupnya. Dari grup WA-nya itu, akhirnya menyebar ke mana-mana," paparnya.
Kasus Lain
Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Lampung.
Seorang ibu rumah tangga diamankan Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung di rumahnya di Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, Rabu (11/03/2020).
Ibu rumah tangga berinisial EOR (28) ini diamankan terkait penyebaran berita bohong alias hoaks.
"OER telah melakukan penyebaran berita hoax terkait wabah virus corona," terang Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Lampung.
OER menyebarkan berita hoaks atau berita bohong terkait virus corona ini pada tanggal 3 dan 4 Marte 2020 lalu yang kemudian terlacak oleh tim Cyber Crime sehari setelah itu.
"Maka kami lakukan tindak lanjut karena ini sudah meresahkan warga," tandasnya.
(*)