Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Setelah dijatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda 1 Milliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Jerry Aurum mengajukan banding.
Hal itu diungkapkan oleh Agus Pambudi selaku humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon pada Kamis (19/3/2020).
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tapi kan belum inkrah masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim PT (Pengadilan Tinggi) dong," ujar Agus saat dihubungi.
Mantan suami Denada itu merasa berat dengan keputusan majelis hakim. Lantaran itu pihaknya meminta untuk mengurangi masa hukumannya tersebut.
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannya sama dengan tuntutan makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangnnya dia," ungkap Agus.
Namun PN Jakarta Barat belum dapat memastikan kapan pengajuan banding itu sampai di Pengadilan Tinggi.
"Waduh gak tahu kalau itu yang jelas pidana lebih cepat dikirim karena masalah tahanan ya," ujar Agus.
Baca Juga: Enzy Storia Ajak Masyarakat Berani Tes Virus Corona
"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa gak terima dengan putusan hakim itu aja lebih cepat dikirim karena masalah tahanan ya," paparnya.
Sidang putusan itu sendiri digelar pada 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.
Hasi dari penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla. (*)