Find Us On Social Media :

Menikah Selama 35 Tahun dan Memiliki 9 Anak, Pria Ceraikan Istri Setelah Tahu Dirinya Mandul

By Anggerhana Denni Rahmawati, Rabu, 18 April 2018 | 15:35 WIB

Pria ceraikan sang istri

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggerhana Denni

Grid.ID – Baru-baru ini, seorang pria Maroko mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya.

Dia menuduh wanitanya tersebut telah melakukan perselingkuhan.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, pria Maroko diduga mengalami kemandulan.

(BACA: Disebut Berbakti, Begini Profil Anggota DPR yang Suap Hakim Pengadilan Agar Ibunya Dibebaskan dari Penjara)

Sehingga, tak mungkin bagi dirinya menjadi ayah dari 9 anak yang dilahirkan oleh sang istri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pula, diketahui bahwa pria tersebut memiliki sebuah kista kecil di testis kanannya.

Dokter mengatakan bahwa kista tersebut sudah lama bersarang di tubuhnya.

(BACA: Lagi, Wanita Cantik Berusia 50 Tahun Dikira Pacar Anaknya yang Berumur 23 Tahun)

Meskipun tidak membahayakan nyawanya, kista tersebut menyebabkan dirinya mandul.

Satu-satunya yang menjadi masalah dan mengganggu pikirannya adalah bahwa selama 35 tahun pernikahannya, sang istri telah melahirkan 9 anak.

Dilansir Grid.ID dari Oddity Central, pria tersebut tidak langsung begitu saja menggugat sang istri.

(BACA: 6 Fakta Kebakaran yang Tewaskan Satu Keluarga di Samarinda: Anak Korban Sempat Cium Aroma Bensin dan Melati)

Ia masih melakukan serangkaian tes untuk memastikan apakah dirinya memang benar-benar mandul.

Hingga akhirnya diperoleh hasil jika dirinya memang tidak bisa menjadi ayah dalam kurun waktu 50 tahun terakhir.

Terkejut akan berita ini, pria tersebut langsung menghubungi pengacaranya dan mengajukan guguatan cerai terhadap sang istri.

(BACA: Kisah Kapal Selam Indonesia Saat di Eropa yang Membuat Berang Angkatan Laut Prancis)

Ia menuduh sang istri telah melakukan perzinahan.

Pria itu juga diduga mengajukan petisi kepada kepala pengadilan tingkat I untuk menunjuk tim spesialis medis guna memastikan hasil tes yang dilakukan sebelumnya memang benar.

Pihak pengadilan memiliki tim hukum yang menyelidiki semua hasil tes yang dilakukan pria tersebut.

(BACA: Inilah 4 Prangko Paling Kontroversial di Sepanjang Sejarah Amerika)

Ternyata, hasilnya sesuai dan benar bahwa pria tersebut mandul.

Di Maroko, perzinahan adalah suatu kejahatan.

(BACA: Kenakan Hijab tapi Bertato, Kisah Mantan Anak Punk Jadi Viral di Media Sosial)

Jadi, jika istri dari si pria tersebut bersalah, maka kemungkinan si wanita akan dihukum penjara.

Mengetahui kenyataan yang membuatnya terkejut itu, akhirnya pria Maroko tersebut memutuskan hubungan dengan sang istri.

Selain itu dia meminta untuk dibebaskan dari tanggung jawab sebagai orang tua.

(BACA: Batu Melahirkan, Sebuh Fenomena Langka yang Benar Adanya)

(*)