Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lyra Virna tetap mengupayakan proses hukum, meski ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ada Tours and Travel.
Kuasa Hukum Lyra Virna, Razman Arief menjelaskan kepada Grid.ID, jika kliennya menghadirkan saksi yang dapat meringankannya.
Lyra menghadirkan suaminya sendiri Fadlan Muhamad untuk diperiksa.
(Baca Juga: Terbukti Masih Beroperasi, Kuasa Hukum Lyra Virna Minta Petinggi ADA Tour Ditahan)
“Hadirkan saksi yang meringankan, Fadlan sudah diperiksa, dan secepatnya akan mendatangkan saksi ahli,” kata Razman Arief, melalui sambungan telepon, Rabu (18/4/2018).
Selanjutnya, pihak Lyra hanya menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kalau SP2HP sudah ada nanti diinformasikan lagi, lagi tunggu SP2HP,” katanya lagi.
(Baca Juga: Lyra Virna Lelah dan Capek Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka)
Sementara itu, Lyra Virna tetap seperti biasnaya, beraktivitas secara normal meski sudah menyandang status sebagai tersangka.
“Enggak terganggu, tetap beraktivitas,” tandasnya.
Lyra Virna melaporkan Bos Ada Tours, Lasty Annisa, pada 8 Juni 2017 dengan tuduhan penggelapan uang Lyra untuk perjalanan umrah dirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad.
(*)