Find Us On Social Media :

Tergoda Rayuan Hamba Tuhan yang Ngaku Bisa Sembuhkan Guna-guna, Wanita Ini Malah Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi: Pelaku Minta Foto Wajah, Dada, dan Kemaluan!

By Siti Maesaroh, Sabtu, 21 Maret 2020 | 10:00 WIB

Foto Ilustrasi hamba Tuhan yang mengaku menyembuhkan penyakit namun justru memerkosa korban

Grid.ID - Kasus penipuan kembali mengegerkan publik.

Kali menggunakan modus rayuan dan tipuan untuk menyembuhkan penyakit.

Melansir dari Kompas.com, pelaku yang diketahui berinisal AN melancarkan aksinya terhadap korban yang rata-rata perempuan.

AN selama ini ternyata mengaku-ngaku sebagai hamba Tuhan yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit.

Baca Juga: Dijatuhi 159 Dakwaan Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual terhadap Sesama Jenis, Reynhard Sinaga Ngaku Terinspirasi Film 50 Shades of Grey!

Namun alih-alih menyembuhkan, pelaku justru melakukan tindakan pencabulan.

AN (40) sendiri merupakan warga Kupang.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Anton Ch Nugroho, mengatakan, AN ditangkap karena diduga mencabuli seorang wanita berinisial WSB.

Tak tanggung-tanggung saat ditangkap AN ternyata menyimpan pose telanjang dari perempuan NTT yang jadi korbannya.

Baca Juga: Dikenal Sopan dan Lemah Lembut, Pria Asal Indonesia Ini Justru Dijuluki Psikopat Terkejam Sepanjang Sejarah Inggris dan Dihukum Seumur Hidup Atas Kasus Pemerkosaan Laki-laki

Modus yang dilakukannya pun dengan merayu korban melalui media sosial.

Ya, rupanya pelaku memakai akun milik sang istri dan mulai berteman dengan beberapa perempuan di Facebook.

Saat itulah, AN lantas menawarkan pengobatan abal-abalnya dan meminta foto tak senonoh dari korbannya.

Baca Juga: Dicekoki Minuman Oplosan hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja SMP ini Jadi Korban Pemerkosaan dan Digilir 6 Orang Pelaku Termasuk Pacarnya Sendiri di Kamar Hotel

"Saat berteman dengan perempuan di Fecebook, AN lalu menawarkan pengobatan dan minta para perempuan berupa foto wajah, dada, perut bahkan kemaluan," ungkap Anton dikutip dari Tribun Bogor.

Dalam menjalankan aksinya, AN juga mengaku-ngaku sebagai pendoa dan membawa kitab suci kemana-mana.

Sebelumnya, diberitakan AN (40), warga Perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTT, Rabu (18/3/2020) malam.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Divonis Bebas, Polisi Sampai Putar Otak Cari Cara Menjerat Tersangka

Warga asal Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ini diketahui baru setahun tinggal di Kota Kupang.

AN sendiri saat ini dilaporkan atas kasus pemerkosaan.

Ya, menurut penuturan korban WSB, saat itu AN menyebutnya kena guna-guna di bagian leher sehingga harus segera disembuhkan dengan berbagai ritual.

Setelah itu, korban akhirnya mengikuti ritual di mana kejadian tersebut justru dimanfaatkan AN untuk memerkosa korban.

(*)