Baca Juga: Kondisinya Dikabarkan Kritis Akibat Virus Corona, Aktor Idris Elba Angkat Bicara!
Serta Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP Pidana tentang penganiayaan hingga kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasalnya, ketiga tersangka diketahui melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan nyawanya melayang.
Rebutan Cowok
Melansir dari Tribun Jakarta, motif dari ketiga tersangka melakukan penganiayaan kepada korban adalah karena cemburu.
Sebab, korban dikabarkan jalan dengan pacar tersangka Nur.
"Motif ketiga tersangka karena cemburu, tersangka Endah memberitahu bahwa pacar tersangka Nur jalan dengan korban," papar Kompol Sutoyo.
Karena terlanjur kesal, tersangka Nur kemudian mengajak tersangka Herlina dan Endah untuk menemui korban di Jembatan Lampu Merah Rawa Semut, Jalan Cut Meutia pada Selasa (04/02/2020).
Di sanalah kemudian korban dikeroyok habis-habisan menggunakan batu dan balok kayu.
"Tersangka mulanya memukul dengan tangan, tapi korban melawan, begitu korban melawan tersangka langsung mengambil kayu dan batu sehingga dipukul ke korban," papar Kompol Sutoyo.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga dada.
Korban sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
"Kejadian sekira pukul 15.30 WIB, korban awalnya sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 Februari 2020," pungkas Sutoyo.
(*)