Find Us On Social Media :

Sukses Bawa Kabur Motor Orang, Pria Asal Garut Ini Sempat Ajak Ngobrol Korban dengan Mengaku Sebagai Intel

By Novia, Sabtu, 21 Maret 2020 | 15:08 WIB

Ilustrasi - Sukses Bawa Kabur Motor Orang, Pria Asal Garut Ini Sempat Ajak Ngobrol Korban dengan Mengaku Sebagai Intel

Baca Juga: Pilih Hidup Jadi Transgender dan Dikenal Super Cerdas hingga mampu Sabet Gelar Master di Italia, Mantan artis Cilik ini Tinggal di Rumah Mewah Dilengkapi Rak Penuh Buku

Kini aksi IS akhirnya terungkap setelah polisi berhasil mencium jejaknya yang masih berada di wilayah tersebut.

"Jumat, 13 Maret 2020, telah diamankan pelaku tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Ibun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Dani Suandani," kata Erlangga.

Menurut keterangan Erlangga, IS telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan barang beberapa kali di berbagai wilayah.

Baca Juga: Sama Seperti yang Terjadi di Indonesia, Aktor Joo Ji Hoon Akui Kesulitan Mendapat Masker Wajah di Korea Selatan Karena Kelangkaan Barang!

"Hasil pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, wilayah Bekasi, Kabupaten Cianjur dan Kota Bandung," ucap Erlangga.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 unit kendaraan yang berhasil digelapkan.

Motor curian yang berhasil digelapkan IS dikabarkan telah digadaikan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cikalet dan Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Baca Juga: 3 Kali Kawin Cerai Namun Malah Nekat Nikahi Berondong 15 Tahun Lebih Muda Darinya, Muzdalifah Diramal Bakal Menyesal Jadi Istri Fadel Islami, Endang Tarot: Banyak Kegaduhan yang Tak Berujung...

Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal

Sementara itu melansir informasi dari GridOto, IS telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018.

"Dia sudah melakukan aksinya dengan mengaku sebagai intel mulai 2018," ujar Kapolsek Ibun Iptu Carsono.

Baca Juga: Maudy Ayunda Ceritakan Situasi di California Sejak Virus Corona Melanda, Tak Boleh ke Luar Rumah Kecuali Hal Ini!

Atas aksinya itu, Carsono menyampaikan bahwa pelaku terkena pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.

(*)