Kini aksi IS akhirnya terungkap setelah polisi berhasil mencium jejaknya yang masih berada di wilayah tersebut.
"Jumat, 13 Maret 2020, telah diamankan pelaku tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Ibun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Dani Suandani," kata Erlangga.
Menurut keterangan Erlangga, IS telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan barang beberapa kali di berbagai wilayah.
"Hasil pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, wilayah Bekasi, Kabupaten Cianjur dan Kota Bandung," ucap Erlangga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 unit kendaraan yang berhasil digelapkan.
Motor curian yang berhasil digelapkan IS dikabarkan telah digadaikan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cikalet dan Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal
Sementara itu melansir informasi dari GridOto, IS telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018.
"Dia sudah melakukan aksinya dengan mengaku sebagai intel mulai 2018," ujar Kapolsek Ibun Iptu Carsono.
Atas aksinya itu, Carsono menyampaikan bahwa pelaku terkena pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
(*)