Laporan Warawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Modus penipuan yang dilakukan seorang pria asal Jawa Barat akhirnya terungkap.
Seorang pria berinisial IS, warga asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah diamankan polisi karena melakukan tindak penipuan dan penggelapan barang.
Melansir dari Kompas.com pada Jumat (20/3/2020), Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, menjelaskan bahwa IS melancarkan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota intelijen asal Bandung.
Sebelum melancarkan aksinya, IS mengelabuhi korban dengan melakukan pendekatan tegur sapa hingga berbincang-bincang.
IS mendekati korban, Figi Rohmawan saat nongkrong di jembatan Kuning-Kamojang, Kecamatan Ibun.
Setelah cukup nyaman, pelaku akhirnya meminta tolong korban untuk diantar membeli makan.
Sesampainya di warung, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput temannya.
Ya, setelah diberikan kepercayaan oleh korban, pelaku justru tak kunjung datang membawa motor Figi kembali.
"Namun apa daya, sudah sekian lama pelaku dan sepeda motor korban tidak kembali, sehingga korban melaporkannya ke Kepolisian Sektor Ibun Polresta Bandung Polda Jabar," ujar Erlangga.
Kini aksi IS akhirnya terungkap setelah polisi berhasil mencium jejaknya yang masih berada di wilayah tersebut.
"Jumat, 13 Maret 2020, telah diamankan pelaku tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Ibun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Dani Suandani," kata Erlangga.
Menurut keterangan Erlangga, IS telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan barang beberapa kali di berbagai wilayah.
"Hasil pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, wilayah Bekasi, Kabupaten Cianjur dan Kota Bandung," ucap Erlangga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 unit kendaraan yang berhasil digelapkan.
Motor curian yang berhasil digelapkan IS dikabarkan telah digadaikan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cikalet dan Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal
Sementara itu melansir informasi dari GridOto, IS telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018.
"Dia sudah melakukan aksinya dengan mengaku sebagai intel mulai 2018," ujar Kapolsek Ibun Iptu Carsono.
Atas aksinya itu, Carsono menyampaikan bahwa pelaku terkena pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
(*)