Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Mewabahnya virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan himbauan tegas dengan meminta masyarakat untuk melakukan social distancing.
Himbauan ini pun telah diterapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan mengeluarkan surat edaran nomor 440/1871/0213-II/B.Kesra.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa (17/03/2020) lalu, pihaknya meminta agar semua kegiatan yang berhubungan dengan kerumunan massa ditunda.
Baca Juga: Rafathar Sunat, Melly Goeslaw Unggah Foto Lawas Anak Raffi Ahmad yang Masih Botak Plontos
Hal ini terkait dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona di masyarakat.
Pasalnya virus corona dapat dengan cepat menyebar melalui kontak langsung dengan penderita, seperti misalnya cipika cipiki dan berjabat tangan.
Selain itu, menyentuh benda yang sebelumnya terkena droplets atau tetesan cairan yang berasal dari batuk atau bersin pasien juga akan meningkatkan resiko tertular corona.
Oleh karena itu pula, Wali Kota Samarinfa Syaharie Jaang juga mengeluarkan surat edaran yang serupa.
Baca Juga: Tenggak 30 Kilo Minuman Keras, Gajah-Gajah Ini Teler di Kebun Teh
Dalam surat edaran nomor 440/0408/100.02 Syaharie meminta masyarakatnya untuk menghindari kerumunan massa, tempat wisata, serta menjaga jarak dengan orang lain dengan tetap berada di dalam rumah.
Namun upaya Wali Kota Samarinda ini justru terlihat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh wakilnya.