Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Malang nasib AFH, balita 3,5 tahun asal Bukittinggi, Sumatera Barat.
Balita itu menjadi korban penganiyaan yang dilakukan tidak lain oleh ayah kandungnya sendiri, H (27), bersama dengan ibu tirinya, RR (26), dan tante tirinya, RY.
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban sering dianiaya hanya karena masalah sepele.
"Misalnya korban ngompol langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," terang Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso.
Hingga puncaknya terjadi pada Minggu (15/03/2020) lalu.
Saat itu, para pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan pipa paralon hingga menyebabkan pendarahan di otak.
Korban pun sempat di mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun kondisinya tidak tertolong.
Melansir dari Kompas.com, ketiga pelaku pun kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/03/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Terungkap dari Ibu Kandung Korban
Kasus penganiayaan balita 3,5 tahun ini terungkap berkat kecurigaan ibu kandung korban.
Pasalnya, saat melihat kondisi anaknya yang terbaring di rumah sakit ini, sang ibu melihat banyak luka lebam.
Apalagi, korban dirawat setelah mengalami pendarahan di otak akibat pukulan benda tumpul.
Oleh karena itu ia pun segera melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Hak Asuh
Melansir dari Antaranews, korban AFH telah tinggal bersama ketiga pelaku selama enam bulan terakhir.
Sebelum itu, korban AFH dititipkan bersama ibu dari H atau nenek pelaku yang kemudian wafat dan akhirnya dirawat oleh H bersama istri dan adiknya di rumah.
H sendiri mengaku enggan menyerahkan AFH meski hak asuh berada di tangan ibu kandungnya.
Namun sejak saat itu atau tepatnya tiga bulan terakhir, korban AFH malah mendapatkan perlakuan kasar.
(*)