Laporan wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Artis Lucinta Luna sudah lebih dari sebulan mendekam di penjara sejak tertangkap basah menyimpan narkotika.
Pada Selasa (11/2/2020), Lucinta Luna ditangkap bersama kekasihnya yaitu Abash diapartemen Thamrin City.
Artis yang disebut-sebut transgender ini dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis psikotropika benzodiazepine.
Baca Juga: Cinta Terhalang Jeruji Penjara, Apa Kabar Hubungan Lucinta Luna dan Abash Sekarang?
Dalam penggeledahannya, polisi berhasil menemukan tiga butir pil ekstasi.
Namun sayangnya, pil itu ditemukan di dalam tempat sampah.
Ternyata pelantun lagu 'Bobo di Mana' sudah membuangnya untuk menghilangkan barang bukti.
Kuasa hukum Lucinta Luna mengatakan bahwa kliennya tidak bisa di penjara.
Menurutnya, yang lebih efektif adalah direhabilitasi.
"Iya, kita maunya rehab nanti," jelas Milano Lubis selaku kuasa hukum Lucinta Luna saat dihubungi oleh tim Grid.ID.
Begitupun Lucinta Luna, dirinya ingin keluar dari penjara dan melakukan rehabilitas.
"Dia (Lucinta Luna) penginnya rehab," kata Milano.
Menurut kuasa hukum Lucinta, jika barang bukti ditemukan di bawah 8 butir tidak diberlakukan masuk penjara, melainkan menjalankan rehabilitas.
"Akan mengajukan untuk rehab. Dengan bukti jika di bawah 8 butir itu rehab," papar Milano.
(*)