Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kasus narkoba yang menjerat aktor senior Tio Pakusadewo masih terus bergulir hingga saat ini.
Sebentar lagi, dirinya akan menghadapi sidang perdananya atas kasus kepemilikan sabu seberat 1,06 gram.
Rencananya, sidang perdana tersebut akan digelar pada Selasa (24/4/2018), pekan depan.
(Baca Juga: Wulan Guritno Ungkap Perasaan Tio Pakusadewo Selama di Rehabilitasi)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Rabu (18/4/2018).
"(Sidang perkara narkoba Tio Pakusadewo) Selasa, 24 April 2018," kata Achamd Guntur.
Nantinya, ada tiga orang majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara kasus yang menjerat Tio Pakusadewo.
(Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Minta Perpanjangan Waktu Rehabilitasi untuk Kliennya)
Majelis hakim tersebut yakni Asriadi Sembiring, Ganjar Pasaribu dan Arlandi Triyogo.
Sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang 06, pukul 14.00 WIB.
Diketahui sebelumnya, Tio Pakusadewo telah menjalani pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2018 lalu.
Setelahnya, diperiksa Tio Pakusadewo langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
(Baca Juga: Putra Tunggal Tio Pakusadewo Setia Temani Ayahnya Jalani Proses Hukum)
Awalnya Tio Pakusadewo diciduk pihak kepolisian pada 19 Desember 2017 lalu, di kediamannya kawasan Ampera, Jakarta Selatan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,06 gram, seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu berupa bong, cangklong, dan korek api gas, serta sebuah telepon seluler. (*)