Find Us On Social Media :

Berstatus Tersangka Hingga Mangkir dari Sidang, Polisi Jelaskan Alasan Tak Bisa Tahan Arya Claproth

By None, Senin, 23 Maret 2020 | 15:44 WIB

Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth saat menyambangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2020).

Grid.ID - Arya Satria Claproth telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap sang istri, Karen Pooroe.

Meski begitu, Arya Claproth hingga kini masih bisa menghirup udara bebas.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menegaskan, pihaknya tidak bisa menahan tersangka Arya Satria Claproth.

Baca Juga: Hasil Autopsi Anak Karen Pooroe Keluar, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan di Balik Meninggalnya Zefania Carina

Sebab, kata Galih, pasal yang dijerat polisi terhadap Arya di bawah lima tahun penjara.

"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancamannya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga, jadi kita tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu," kata Galih saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: Gara-gara Ada Karen Pooroe, Arya Satria Claporth Batal Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan

Di sisi lain, polisi telah memanggil Arya pada Kamis pekan lalu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Namun demikian, kata Galih, Arya tidak bisa hadir lantaran ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan.

"Kami panggil untuk hari Kamis yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa, menyampaikan secara tersurat dari pengacara yang bersangkutan untuk memohon waktu untuk bisa hadir ke sini," ucapnya.

Baca Juga: Curigai Suaminya, Karen Poore Ungkap Pernah Dapati Arya Satria Claporth Ngobrol Berjam-jam dengan Marshanda Melalui Telepon saat Mandi!

Untuk pemeriksaan selanjutnya pascastatusnya dinaikkan menjadi tersangka, Polrestabes Bandung menjadwalkan kembali pemeriksaan Arya pada pekan depan.