Para staf medis ini nantinya juga akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
"Kemarin kita rapat dan telah diputuskan oleh menteri keuangan," ujar Jokowi.
Diputuskan diberikan insentif kepada tenaga medis dan berlaku hanya untuk daerah yang telah dinyatakan tanggap darurat.
Baca Juga: Baru Saja Dikaruniai Buah Cintanya yang Keempat, Ricky Harun Sebut Dirinya Doyan Punya Anak!
Adapun rincian insentif kepada para tenaga medis yang disampaikan presiden sebagai berikut.
Dokter spesialis akan mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta.
Sementara itu, dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan insentif sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga: Tak Mau Kerja dari Rumah, Karyawan Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Lebih Pilih Menginap di Kantor?
Perawat akan mendapatkan insentif sebesar Rp 7,5 juta.
Tenaga medis lainnya akan mendapatkan insentif sebesar Rp 5 juta.
Insentif berupa santunan kematian tenaga medis akan diberikan sebesar Rp 300 juta.
"Termasuk Menkeu, pemberian insentif bagi para dokter, perawat dan jajaran Rumah Sakit yang bergerak dalam penanganan Covid-19," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas lewat video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3/2020), dilanisir Kompas pada Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Tak Mau Kerja dari Rumah, Karyawan Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Lebih Pilih Menginap di Kantor?
Jokowi juga meminta jajarannya agar memastikan APD bagi tenaga medis selalu tersedia.
Alat pelindung diri (APD) sngatlah berpengaruh pada keselamatan staf medis dalam menangani corona.
Namun, insentif dan santunan kematian ini hanya berlaku di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat bencana corona.
"Saya ingin perlindungan maksimal ke dokter dan tenaga medis yang melayani pasien," imbuhnya.
(*)