Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.
(Baca Juga: Ternyata Jennifer Dunn Konsumsi Sabu Tidak Sendiri)
Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.
Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer Dunn.
(Baca Juga: Jennifer Dunn Bantah Keterangan Saksi di Persidangan)
Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait Narkoba.
Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lamanya lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Baca Juga: Sidang Jennifer Dunn Ditunda, Jaksa Butuh Saksi Lainnya)
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)