Find Us On Social Media :

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Baru Terseret Kasus Pencucian Uang, Jennifer Dunn Kini Terancam Pidana Setelah Ketahuan Poliandri!

By None, Senin, 23 Maret 2020 | 18:04 WIB

Jennifer Dunn saat ditemui Grid.ID di kawasan Jakarta Pusat.

Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dilarang dalam keadaan tertentu.

Adapun keadaan tertentu tersebut ialah wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, dan atau seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI.

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI.

Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu).

Baca Juga: Rumah Tangganya Hancur karena Orang Ketiga, Faisal Harris dan Sarita Abdul Mukti Rela Bersatu Kembali Demi Temani Shafa Harris di Rumah Sakit, Jennifer Dunn: Saya Nggak Ada Urusan!

Secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu).

Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).

Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.

Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.

Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul, Bak Tak Henti-hentinya Ketiban Sial, Jennifer Dunn Kini Terancam Pidana Lantaran Kepergok Lakukan Poliandri dengan Faisal Harris, Pernikahan Mereka Dianggap Zina!

(*)