Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A.
Grid.ID - Seorang wanita menjadi orang pertama yang ditangkap karena berjemur.
Ya, jika hanya berjemur pada hari-har biasa, mungkin musibah ini takkan menimpanya.
Namun rupanya wanita asal Spanyol ini melanggar aturan baru yang diterapkan pemerintah yang disebabkan oleh virus corona.
Melansir Miror, Senin (23/3/2020), ia ditangkap setelah berjemur di rerumputan pinggir laut.
Baca Juga: Gegerkan Warga Karena Meludah di Transportasi Umum, Wanita Ini Diseret Petugas Kesehatan
Dia sekarang menghadapi denda hingga £ 27.000 untuk pembangkangan sipil dan tidak mematuhi aturan.
Denda itu setara dengan Rp 483 juta.
Para tetangganya mengaku resah setelah melihat wanita itu mencoba untuk menggelapkan kulitnya.
Tetapi, pemerintah di Spanyol telah menutup semua ruang publik dan taman, serta banyak pantai, sebagai bagian dari langkah penahanan untuk menghentikan aliran Covid-19.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Lihat Bisa Simpulkan Sifat Buruk dalam Dirimu