Find Us On Social Media :

Google Chrome Siapkan Pelindung Serangan Phising, Aman Berinternet

By Linda Rahmadanti, Kamis, 19 April 2018 | 19:39 WIB

Microsoft Defender masih menjadi aplikasi yang sangat hebat untuk melindungi mesin Windows dari virus dan malware.

 
Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Rahmad 
 
Grid.ID - Google Chrome pertama kali dirilis oleh Google pada tanggal 2 September 2008 dalam versi beta. 
 
Pada tanggal 11 Desember 2008, Google Chrome siap diluncurkan untuk semua sistem operasi karena telah mencapai versi stabil. 
 
Browser Chrome Google sudah memiliki beberapa perlindungan malware yang cukup baik. 
 
Saat kamu mengunjungi situs berbahaya menggunakan Google Chrome, maka secara otomatis notif peringatan akan muncul disertai dengan saran.
 
 Google Chrome Luncurkan Update Terbarunya, yuk Simak Beberapa Perbaikan yang Ditambahkan!
 
Microsoft Defender masih menjadi aplikasi yang sangat hebat untuk melindungi mesin Windows dari virus dan malware. 
 
Dilansir Grid.ID dari androidauthority, Microsoft membawa Windows Defender ke Google Chrome yang bisa kamu pasang melalui extension. 
 
Microsoft mengklaim bahwa Windows defender 99% efektif terhadap berbagai hal seperti serangan phising. 
 
Perubahan Fitur Google Chrome, Mulai Tombol Home Hingga Blokir Iklan
 
 
Agar aktivitas berselancar kamu di dunia maya tetap aman dan nyaman, tidak ada salahnya untuk memasangnya ke dalam aplikasi Google Chrome.
 
Sama seperti program Windows Defender untuk Windows, ekstensi browser ini bisa kamu nikmati secara cuma-cuma alias gratis. 
 
Perlindungan ekstra yang sangat bermanfaat buat perangkat kamu. 
 
Sebelumnya diberitakan bahwa Google bakal memblokir iklan-iklan mengganggu dalam browser Google Chrome di versi desktop maupun mobile.
 
Mulai 15 Februari 2018, Google Chrome akan membasmi iklan-iklan yang masuk dalam kategori mengganggu.
 
Iklan yang masuk dalam kategori mengganggu seperti iklan yang memutar video dan suara secara otomatis, iklan yang memenuhi layar dan tak kunjung hilang, serta iklan mobile animasi dan flash.
 
Google Chrome memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi para pemililk situs dan pengiklan sebelum diblokir oleh Google Chrome.
 
Jika situs diblokir, pemilik situs atau pengiklan bisa meminta Google untuk meninjau ulang, apakah iklan yang mengganggu sudah dibenahi atau belum. (*)
Google Chrome Segera Miliki Akses Emoji, Tinggal Klik Kanan Nongol Dah