"Apabila terjadi keluhan seperti demam, batuk, sakit tenggorokan diwajibkan segera berkunjung ke puskesmas. Dengan cara mengikuti prosedur kesehatan," tambahnya.
Dony juga menyebutkan ODP diwajibkan melakukan pemantauan mandiri dan membatasi interaksi sosial dalam jangka waktu 14 hari.
Dony juga menambahkan, Satpol PP di tiap wilayah akan terus berpatroli dan mengawasi agar tidak ada kerumunan masa yang dapat memicu penyebaran virus.
Selanjutnya Dony juga mengimbau agar warga Sumedang menaati seluruh peraturan dan anjuran yang diberikan pemerintah.
"Terapkan social distancing, ikuti protokol kesehatan yang berlaku jika akan keluar rumah," tandasnya.
(*)