Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Perbincangan tentang virus corona di Indonesia masih terus menjadi sorotan publik.
Beberapa waktu yang lalu, Bupati Sumedang telah menyampaikan bahwa daerahnya dalam keadaan darurat.
Hal itu disampaikan meskipun belum ada warga yang dinyatakan posiotif terinfeksi covid-19.
Namun pada saat itu di Sumedang telah dinyatakan ada 2 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 48 Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Mengutip informasi Tribun Jabar sebelumnya, Bupati Sumedang bersama Ketua Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Sumedang, Dony Ahmad Munir, telah menetapkan Kabupaten Sumedang sebagai daerah keadaan darurat.
"Menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam pada Kabupaten Sumedang," ujar Bupati Dony Ahmad Munir.
Baca Juga: Staf Istana Buckingham Positif Terinfeksi Virus Corona, Ratu Elizabeth II Ngungsi ke Kastil Windsor
Dony dikabarkan telah mengeluarkan keputusan bupati terkait status darurat bencana non-alam tersebut sejak per tanggal 16 Maret 2020 lalu.
"Kami telah menyiapkan skenario antisipatif bila terjadi hal yang tidak diharapkan," ujarnya.
Namun melansir warta terbaru dari Kompas.com pada Selasa (24/3/2020), kini ODP di Sumedang, Jawa Barat, dikabarkan justru melonjak menjadi 1.807 orang.
Baca Juga: Staf Istana Buckingham Positif Terinfeksi Virus Corona, Ratu Elizabeth II Ngungsi ke Kastil Windsor
Hal ini dikarenakan warga asal Sumedang nekat melakukan pulang kampung dari tempat mereka bekerja di wilayah Jakarta atau Jabodetabek.
Kini Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir kembali menyampaikan bahwa Pemkab akan memberlakukan isolasi lokal kewilayahan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Sumedang.
Isolasi lokal kewilayahan telah diberlakukan di Kecamatan Sumedang Selatan dengan adanya satu warga yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Di mana pasien kini tengah menjalani isolasi di RSUD Sumedang.
Selain itu, Sumedang Selatan telah diisolasi berdasarkan wilayah Kecamatan.
Sejauh ini solasi telah dilakukan di 6 kecamatan karena adanya lonjakan ODP berisiko covid-19.
"Isolasi lokal kewilayahan ini melibatkan pemerintah desa, para camat, dan petugas Puskesmas. Melalui aparatur desa dan camat, kami tekankan warga yang ODP berisiko ini untuk diam di rumah," ujar Dony dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dony juga meminta Kecamatan yang telah diisolasi ini terus diawasi oleh para camat dan aparatur desa hingga tingkat RT.
"Jika ingin bepergian atau keluar rumah harus mengikuti prosedur atau protokol kesehatan yang telah kami sampaikan melalui para camat," tutur Dony.
"Apabila terjadi keluhan seperti demam, batuk, sakit tenggorokan diwajibkan segera berkunjung ke puskesmas. Dengan cara mengikuti prosedur kesehatan," tambahnya.
Dony juga menyebutkan ODP diwajibkan melakukan pemantauan mandiri dan membatasi interaksi sosial dalam jangka waktu 14 hari.
Dony juga menambahkan, Satpol PP di tiap wilayah akan terus berpatroli dan mengawasi agar tidak ada kerumunan masa yang dapat memicu penyebaran virus.
Selanjutnya Dony juga mengimbau agar warga Sumedang menaati seluruh peraturan dan anjuran yang diberikan pemerintah.
"Terapkan social distancing, ikuti protokol kesehatan yang berlaku jika akan keluar rumah," tandasnya.
(*)