Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidangan lanjutan artis Jennifer Dunn, atas kasus kepemilikan narkotika, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Ada dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut.
Setelah saksi pertama, Supriyono Setiawan, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memberikan keterangannya, Jennifer Dunn menolak tiga pernyataan dari Supriyono.
(Baca Juga: Alasan Pakai Narkoba, Jennifer Dunn: Saya Mengalami Tekanan Jiwa)
"Terdakwa ada yang ingin disampaikan?" tanya hakim ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus pada Jennifer Dunn dalam persidangan usai Supriyono memberikan keterangan saksi.
"Saya membantah," ucap Jennifer Dunn di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
"Saya tidak pernah pergi ambil barang sama anak saya.”
(Baca Juga: Saksi Sempat Sebut Jennifer Dunn Ambil Sabu Pesanan Ditemani Anaknya)
“Saya juga tidak pernah komplain soal barang yang kurang," sambungnya sambil melihat catatan yang ditulis oleh kuasa hukumnya, Pieter Ell.
Sebelumnya memang dalam kesaksian Supriyono, ia mengatakan saat mengambil sabu di salah satu restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dari tangan FS pemasok sabu, Jennifer membawa serta anaknya ke tempat transaksi tersebut.
(Baca Juga: Jennifer Dunn Dikirimi Kue Oleh Pria Paruh Baya di PN Jakarta Selatan)
Setelahnya ia mengatakan, Jennifer Dunn sempat komplain pada FS melalui percakapan WhatsApp, bahwa berat sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan, ternyata kurang.
Terakhir Supriyono juga mengungkapkan adanya percakapan Jennifer Dunn dengan FS selama tiga bulan terakhir.
(Baca Juga: Soal Sabu, Jennifer Dunn: Saya Keberatan, Saya Tidak Pernah Menuntut Datangnya Sabu...)
"Chatting-an tiga bulan itu tidak ada," tegas Jennifer Dunn mengakhiri.
Namun, ketiga keterangan tersebut resmi dicabut oleh hakim ketua sebab Supriyono mengatakan hal tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan dari yang dialaminya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)