Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah NurhayatiGrid.ID - Artis sensasional Jennifer Dunn, seakan tak jera meski telah berulang kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus narkotika yang kini menjeratnya.Tiga kali terciduk pihak kepolisian atas kasus serupa, Jennifer Dunn tetap kembali jatuh ke lubang yang sama.Bahkan pada 2009 silam, dirinya sempat dipenjara selama empat tahun lamanya karena kedapatan tengah menggelar pesta narkoba dan pesta seks di kostnya.
(BACA JUGA: Selalu Tampil Cantik, Jennifer Dunn Ternyata Masih Perawatan di Salon)Sebagai kuasa hukum, Pieter Ell malah mempertanyakan rasa jera terhadap kliennya itu.Sebab menurutnya Jennifer Dunn sudah terlanjur ketergantungan terhadap barang haram tersebut."Nah jera gimana? kan ketergantungan," ungkap Pieter Ell saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).Pieter Ell juga menuturkan ketergantungan tersebut merupakan suatu penyakit yang harus disembuhkan.
(BACA JUGA: Beberapa Kali Memegangi Perut Saat Sidang, Jennifer Dunn Hamil?)
Sehingga hukuman penjara saja tidak cukup untuk mengobati orang yang telah ketergantungan pada narkotika tanpa adanya pengobatan."Itu kan penyakit ya. Jadi harus disembuhkan. Kalau sakit kan harus dikasih obat dan harus disembuhkan," jelas Pieter Ell.
Seperti diketahui sebelumnya, Jennifer Dunn pertama kali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkoba pada tahun 2005.Saat itu ia ditangkap di usia yang relatif muda, yakni 15 tahun karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.Setelahnya Jennifer Dunn juga ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2009, dengan divonis oleh majelis hakim, berupa hukuman empat tahun penjara, lalu dibebaskan di tahun 2012 silam.Beberapa waktu lalu, Jennifer Dunn kembali menjadi perbincangan publik setelah dilabrak oleh anak dari pasangan Faisal Haris dan Sarita Abdul Mukti karena menjadi orang ketiga dalam hubungan rumah tangga tersebut.
(BACA JUGA: Konsumsi Sabu, Jennifer Dunn Mengaku Mengalami Tekanan Jiwa)Belum juga reda kasus perselingkuhan Jennifer Dunn dengan pengusaha tersebut, akhir tahun 2017 lalu ia kembali membuat geger.Wanita berusia 28 tahun ini kembali diciduk pihak kepolisian atas kepemilikan kasus narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tepat di penghujung pergantian tahun, 31 Desember 2017.Sore tadi, sidang kasusnya pun masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)