Laporan wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus trio 'ikan asin' hampir selesai setelah terdakwa sudah diputuskan hukuman oleh pihak jaksa penuntut umum.
Kasus ini menyeret nama suami siri Barbie Kumalasari, yaitu Galih Ginanjar.
Galih terjerat kasus ini lantaran mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Baca Juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Barbie Kumalasari Buka Suara
Para terdakwa saat putusan memiliki hukuman yang berbeda, antara lain Galih Ginanjar 3 tahun 6 bulan, Rey Utami 2 tahun dan Pablo Benua 2 tahun 6 bulan.
Menurut kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, itu baru hukuman dari penuntut umum.
"Iya hukuman itu baru tuntutan bahwa jaksa penuntut sebagai penuntut Pablo itu 2 tahun 6 bulan, Rey dituntut 2 tahun dan Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan," jelas Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Pablo dan Rey saat dihubungi tim Grid.ID pada Selasa (24/3/2020).
Hukuman itu berbeda-beda tergantung dari pasal yang menjeratnya.
"Ya kalau hukuman berbeda itu kan sesuai dengan peran masing-masing, tentu kan jaksa penuntut umum menilai dari sana," paparnya.
Sayangnya, tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan harapan terdakwa.
"Kalau harapan kita seringan mungkin. Kalau memang harapan kita sebebas mungkin, tapi kalau tidak bisa ya seringan mungkinlah," ucap Rihat Hutabarat.
Namun menurut Rihat, apapun keputusan kaksa penuntut umum tetap diterima dengan profesional.
"Saya berharap seringan-ringannya, namun putusan dari majelis hakim tentu kan mereka juga sangat profesional dan kita juga harus menerima secara profesional," lanjutnya.
Dengan itu, sidang trio ikan asin ini akan tetap dilanjutkan dengan agenda pembelaan pledoi.
"Sidang lanjutan Senin, sidang pembelaan pledoi dari kuasa hukum Pablo dan Rey," ungkap Rihat.
Walaupun virus covid-19 semakin merebak, sidang ini akan tetap berjalan.
Mengingat kasus ini sudah hampir satu tahun berjalan tanpa putusan akhir.
"Tetap berjalan, khusus yang masa tahanannya dianggap sudah mepet seperti Rey, Pablo, ini harus tetap dilanjutin," tutup Rihat Hutabarat.
(*)