Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus video 'bau ikan asin' yang melibatkan publik figur Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kini sudah sampai agenda tuntutan, Senin (23/3/2020).
Hasil dari sidang tersebut menyatakan Pablo Benua dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan Rey Utami dituntut selama 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Sedangkan Galih Ginanjar mendapatkan tuntutan yang paling berat, yaitu selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Barbie Kumalasari Buka Suara
Menanggapi hal ini, Barbie Kumalasari mengungkapkan bahwa pihak Galih Ginanjar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Hal tersebut karena Barbie Kumalasari merasa bahwa dirinya tak pernah menyuruh Galih Ginanjar menyebut 'bau ikan asin,' dan memiliki hak untuk mengajukan pembelaan.
"Pastilah, karena kan kita nggak merasa kalau Galih yang nyuruh, kita punya dasar dari awal kita keberatan," ungkap Barbie Kumalasari saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (24/3/2020).
Pada sidang beberapa waktu lalu, Rey Utami mengungkapkan bahwa seolah-olah Barbie Kumalasari terlibat kasus ini, yaitu dengan menyuruh Galih Ginanjar menceritakan perihal masa lalu mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Tak terima, Barbie Kumalasari kemudian mengklarifikasi bahwa dirinya bukan bermaksud menyuruh Galih Ginanjar mengucapkan 'bau ikan asin,' melainkan mempersilakan suaminya berbicara dalam video tersebut.
Lagi pula, Barbie Kumalasari merasa tuntutan ini seperti membuktikan perkataan Pablo Benua sebelumnya yang takabur, dengan mengutarakan bahwa hanya malaikat yang mampu menjebloskan dirinya dan Rey Utami ke penjara.