Find Us On Social Media :

Fokus Tangani Covid-19, Presiden Jokowi Instruksikan Para Gubernur untuk Pangkas Anggaran Tidak Penting: Landasan Hukum Sudah Jelas!

By Novia, Selasa, 24 Maret 2020 | 20:43 WIB

LPresiden instruksikan pemerintah daerah pangkas anggaran tak penting dan fokus tangani covid-19 

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Penyebarluasan virus corona di Indonesia membuat pemerintah harus segera turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini.

Sebab jika tidak segera ditangani, covid-19 akan semakin meresahkan masyarakat dan berdampak pada banyak hal.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo kembali menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah.

Baca Juga: Bukan Sekedar Social Distancing, Camilan Manis Juga Jadi Hal Wajib Dihindari Agar Aman dari Virus Corona!

Hal ini ditujukan agar pemerintah daerah lebih fokus menangani masalah corona di berbagai wilayah di Indonesia.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar pemerintah daerah meninggalkan anggaran yang tidak terlalu penting.

Hal ini dilakukan untuk pengalihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk virus corona atau covid-19, dikutip Grid.ID dari Kompas Selasa (24/3/2020).

"Anggaran-anggaran perjalanan, pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita sekarang ini bukanlah sebuah kondisi yang enteng," jelasnya.

Baca Juga: Gelar Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Feni Rose Bersyukur Akad Nikah Anaknya Berjalan Lancar

Jokowi meminta anggaran kembali disusun dan difokuskan untuk masalah covid-19.

"Kemudian melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19, baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi isu-isu ekonomi," sambungnya.

Kepada para gubernur, Jokowi menyampaikan bahwa hal ini telah diputuskan melalu dasar hukum.

Baca Juga: Sindir Telak Selebgram yang Syuting di Tengah Virus Corona, Didiet Maulana: Mbok Kalau Mau Bikin Sensasi Nggak Begini Caranya!

Di mana keputusan tersebut telah terbit dalam instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

"Landasan hukum sudah jelas," ucap Presiden.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta pemerintah daerah fokus memperhatikan masyarakatnya.

Baca Juga: Disemprot Desainer Kondang karena Syuting di Tengah Wabah Corona, Ria Ricis Dibela Sang Manajer: Selama Tidak Mengganggu Jalanan Diizinkan Sih!

"Tolong dilihat betul keadaan para buruh, terutama para pekerja harian, para petani, para nelayan dan juga ini yang terkena dampak terlebih dulu para pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, agar kita usahakan agar daya belinya tetap terjaga dan bisa tetap beraktivitas dalam berproduksi," ujarnya.

"Oleh sebab itu kegiatan yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota tolong diarahkan agar program-program itu bisa semuanya bisa menjadi program padat karya tunai. Ini untuk mempertahakan daya beli masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Dilockdown Gara-gara Corona, Intip Rumah Seram Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Seharga Rp 12 Miliar yang Konon Berhantu Sampai Buat sang Musisi Lari Terbirit-birit!

Sementara itu melalui berita yang dikutip dari Antara, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tengah memperkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pengembangan sistem organisasi responsif, modal finansial dan reaksi cepat.

"Penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi," kata Fadjroel dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Fadjroel menyampaikan bahwa modal finansial ini sangat berkaitan dengan pengadaan penunjang penanganan kesehatan serta ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

(*)