Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah NurhayatiGrid.ID - Sidang ketiga kasus narkotika yang menjerat Jennifer Dunn, telah dilaksanakan sore kemarin, Kamis (19/4/2018) dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menghadirkan kembali dua saksi, setelah pekan lalu pihak JPU juga memanggil dua saksi untuk memberikan keterangan terhadap kasus Jennifer Dunn.Dua saksi yang dihadirkan kali ini yakni Supriyono Setiawan, anggota dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut serta saat penggeledahan dan M. Husni Rahman, ketua RT kediaman Jennifer Dunn. Sidang yang dimulai pukul 14.55 WIB itu sempat memanas sebab ada keterangan saksi yang dianggap tak sesuai dan bukan ranah dirinya untuk mengungkapkan hal tersebut di muka persidangan.
(BACA: Lee Jeong Hoon Akui Sempat Emosi Saat Bertemu Perusak Mobilnya)Akhirnya majelis hakim mencabut tiga keterangan saksi yang sebelumnya menjadi perdebatan antara saksi dan pihak tim tergugat. Hingga saat ini pihak JPU telah mendatangkan empat orang saksi dalam persidangan.Belum merasa cukup, pihak JPU juga akan kembali menghadirkan dua orang saksi lagi pada sidang lanjutan pekan depan tepatnya tanggal 26 April 2018 mendatang.
Tak tinggal diam, pihak kuasa hukum Jennifer Dunn rencananya juga akan mendatangkan satu orang saksi yang akan meringankan hukuman untuk kliennya itu.Mendadak nama Faisal Harris suami siri Jennifer Dunn disebut-sebut sebagai orang yang akan memberikan keterangannya untuk istrinya tersebut.Namun Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn, masih tak ingin berkomentar banyak mengenai saksi 'kunci'-nya itu."Masih dari kejaksaan dua saksi. Dan nanti kami akan menghadirkan satu saksi yang meringankan. Ya nanti kita lihat ya. Jangan terlalu cepat," ungkap Pieter Ell saat ditemui Grid.ID usai persidangan.
(BACA: Perusak Mobil Lee Jeong Hoon Akhirnya Minta Maaf dan Akui Kesalahan)
Lebih lanjut, Pieter Ell tak ingin membeberkan saksi tersebut di awal sebab menurutnya saksinya itu masih belum dapat memastikan kehadirannya di ruang persidangan. "Nanti kan kita lihat. Kan belum sidang. Siapa tahu saya sudah umumkan, ternyata saksinya enggak datang karena halangan," tambah Pieter Ell.Sebelumnya pada sidang perdana yang digelar pada 5 April 2018, Jennifer Dunn dijatuhi dakwaan oleh JPU dengan tiga pasal sekaligus.Yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (*)