Find Us On Social Media :

Dengarkan Rintihan Rakyat Kecil Akibat Pandemi Virus Corona, Jokowi Beri Penundaan Cicilan Kredit untuk Usaha Kecil dan Penurunan Bunga Kredit Bagi Tukang Ojek, Sopir Taksi dan Nelayan

By Fidiah Nuzul Aini, Rabu, 25 Maret 2020 | 14:26 WIB

Dengarkan Rintihan Rakyat Kecil Akibat Pandemi Virus Corona, Jokowi Beri Penundaan Cicilan Kredit untuk Usaha Kecil dan Penurunan Bunga Kredit Bagi Tukang Ojek, Sopir Taksi dan Nelayan

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Perang Melawan Corona, Istri Mendiang Bani Seventeen Curhat Beratnya Profesi Dokter hingga Harus Tinggalkan 2 Anaknya yang Masih Kecil Demi Tangani Pasien: Sedih Rasanya Jika Aku Nanti Tertular Virus Jahat Ini...

Jokowi memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit yang ditujukan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Kelonggaran ini untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik dari perbankan maupun industri non bank.

"Kesimpulannya, OJK akan memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," sambungnya.

Baca Juga: Kritik Selebgram yang Syuting di Tengah Wabah Virus Corona, Didiet Maulana Disebut Pansos

Selain itu, Jokowi juga memberikan penundaan cicilan hingga penurunan bunga selama satu tahun untuk usaha mikro dan usaha kecil.

"Terhadap nasabah usaha mikro dan usaha kecil akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga," tulis Jokowi.

Tak hanya untuk usaha kecil saja, Jokowi juga memberikan kelonggaran angsuran berupa pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun untuk tukang ojek, sopir taksi, dan nelayan.

Baca Juga: Berjuang Demi Selamatkan Pasien Covid-19 Hingga Kewalahan, Kondisi Dokter Handoko Gunawan Membaik dan Dinyatakan Negatif Corona

"Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu."

"Mereka tidak perlu khawatir angsuran, karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun," tutupnya.

(*)