Jokowi memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit yang ditujukan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Kelonggaran ini untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik dari perbankan maupun industri non bank.
"Kesimpulannya, OJK akan memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," sambungnya.
Baca Juga: Kritik Selebgram yang Syuting di Tengah Wabah Virus Corona, Didiet Maulana Disebut Pansos
Selain itu, Jokowi juga memberikan penundaan cicilan hingga penurunan bunga selama satu tahun untuk usaha mikro dan usaha kecil.
"Terhadap nasabah usaha mikro dan usaha kecil akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga," tulis Jokowi.
Tak hanya untuk usaha kecil saja, Jokowi juga memberikan kelonggaran angsuran berupa pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun untuk tukang ojek, sopir taksi, dan nelayan.
"Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu."
"Mereka tidak perlu khawatir angsuran, karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun," tutupnya.
(*)