Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio Grid.ID - Gugatan harta gono-gini yang dibuat oleh Selfi Nafilah, kini sudah diproses oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Iwa K sebagai mantan suami, tidak mau mengambil pusing atas gugatan yang dilakukan Selfi Nafilah."Itu (harta gono-gini) sudah usang.""Biarin masalah hukum saja," ucap Iwa K beberapa waktu lalu.Pelantun Bebas ini juga mengklaim hal itu sebenarnya tidak perlu dibahas kembali."Bukan belum selesai itu hal yang usang sebenarnya. Sudah ada putusan kok," ucap Iwa K lalu tertawa.
(BACA JUGA: Pelaku Akhirnya Beberkan Alasannya Merusak Mobil Lee Jeong Hoon)
Sebab sidang perceraian mereka sudah diputuskan sejak 2012 silam.Seperti diketahui, Selfi Nafilah melayangkan gugatan harta gono-gini berupa rumah setelah enam tahun bercerai dari Iwak K.Namun pihak Iwak K menyampaikan rumah yang ditempati oleh Iwa K dan Selfi di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur tersebut berasal dari warisan keluarga Iwa K. (*)