Sebab menurutnya sudah terlanjur ketergantungan terhadap barang haram tersebut.
"Nah jera gimana? kan ketergantungan," ungkap Pieter Ell saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Pieter juga menuturkan ketergantungan tersebut merupakan suatu penyakit yang harus disembuhkan.
(BACA JUGA: Raffi Ahmad Tidak Menyangka Menangis di Pengajian Syahnaz Sadiqah)
Sehingga hukuman penjara saja tidak cukup untuk mengobati orang yang telah ketergantungan pada narkotika tanpa adanya pengobatan.
"Itu kan penyakit ya. Jadi harus disembuhkan. Kalau sakit kan harus dikasih obat dan harus disembuhkan," jelas Pieter.