-
Grid.ID - Di tengah pandemi virus corona, apalagi dengan berlakunya social distancing, tentu hal ini sangat berdampak pada penghasilan masyarakat.
Menurunnya penghasilan tersebut tentu membuat tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil kesulitan dalam membayar angsuran.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran kredit kendaraan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga: Dua Kali Dicek RS Dinyatakan Sehat dan Sempat Pulang, Sopir Bus Bogor-Wonogiri Positif Corona
"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.
Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal tahun.
Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, sesuai dengan kesepakatan bank.