"Tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak. Untuk hukumannya, ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara," pungkas Rosef.
Kasus Lain
Kasus serupa juga pernah terjadi pada bocah malang asal Purbalingga.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, AA (12) terpaksa menjadi objek pelampiasan nafus sang ayah selama 3 tahun lamanya.
Bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu mengaku mendapatkan perlakuan bejat sang ayah lantaran sering meminta uang jajan.
Ayahnya yang berinisial BD (38) itu pun merasa kesal dan menyetubuhi korban malam hari ketika istrinya terlelap tidur.
Baca Juga: Bantu Tenaga Medis, Anne Avantie Kerahkan Pekerja Jahit Baju APD untuk Disumbangkan
"Tersangka menyetubuhi korban sejak tahun 2016, berarti sejak korban masih berusia sembilan tahun. Saat ini korban kelas 6 SD."
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan istrinya pada malam hari," terang Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo.
(*)