Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sudah 7 tahun lamanya, seorang pria di Bandar Lampung, I, mencabuli NY (20) yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat tersangka dilakukannya sejak korban masih duduk di bangku SMP kelas satu.
Hingga pada akhirnya perbuatan tersebut terungkap setelah anggota reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung mendapatkan laporan dari korban.
Motif Pelaku
Kepada polisi, tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh bangunan ini mengaku khilaf.
Apalagi semenjak istrinya berangkat ke Saudi Arabia sebagai TKW, dirinya mulai tak bisa menahan hawa nafsu.
Selama 7 tahun terakhir, setidaknya tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali.
"Dari tahun 2011 sampai pertengan 2018. Kurang lebih ada 10 kali saya lakukan itu," ujar pelaku, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Lampung.
Perbuatan bejat tersangka pertama kali dilakukan saat korban sedang menonton televisi.
Tersangka yang sudah tak tahan ingin berhubungan badan lalu mengancam putrinya untuk melayani.
Baca Juga: 7 Langkah Ini Dijamin Akan Membuatmu Makin Betah Saat Isolasi Diri di Rumah
"Iya saya ancam, kalau nggak mau nanti nggak saya kasih uang jajan untuk sekolah," jelasnya.
Rela Sujud di Kaki sang Anak Demi Permohonan Maaf
Meski sudah sering menggagahi putrinya, tersangka mengaku perbuatannya itu tidak sampai membuat korban hamil.
Ia pun sekarang telah mengaku menyesal dan siap bersujud di kaki anaknya untuk meminta maaf.
"Saya kepikiran juga soal masa depannya."
"Kalau harus, saya siap sujud di kaki anak saya," ungkap tersangka di Mapolresta Bnadar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
Sementara itu, tersangka terancam hukuman kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak. Untuk hukumannya, ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara," pungkas Rosef.
Kasus Lain
Kasus serupa juga pernah terjadi pada bocah malang asal Purbalingga.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, AA (12) terpaksa menjadi objek pelampiasan nafus sang ayah selama 3 tahun lamanya.
Bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu mengaku mendapatkan perlakuan bejat sang ayah lantaran sering meminta uang jajan.
Ayahnya yang berinisial BD (38) itu pun merasa kesal dan menyetubuhi korban malam hari ketika istrinya terlelap tidur.
Baca Juga: Bantu Tenaga Medis, Anne Avantie Kerahkan Pekerja Jahit Baju APD untuk Disumbangkan
"Tersangka menyetubuhi korban sejak tahun 2016, berarti sejak korban masih berusia sembilan tahun. Saat ini korban kelas 6 SD."
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan istrinya pada malam hari," terang Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo.
(*)