Find Us On Social Media :

Kasus Roro Fitria Ditolak Kejati, Ternyata Berkasnya Belum Lengkap

By Haviera Rahma , Jumat, 20 April 2018 | 19:22 WIB

Roro Fitria di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Perlu diketahui bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara atas tersangka Roro Fitria ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 2 April 2018.

Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, pihak Kejati DKI Jakarta menemukan beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi.

Lantas berkas perkara tersebut pun dinyatakan masih P19 atau perlu dilengkapi lebih lanjut per tanggal 12 April 2018 lalu.

(Sebelum Syahnaz Sadiqah, 5 Artis Ini Juga Terpikat Pesona Anak Band)

Sampai saat ini berkas perkara Roro Fitria sendiri masih dilengkapi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Sampai sekarang JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih menunggu hasil kelengkapan berkas yang dilengkapi Polda Metro Jaya,” tambah Nirwan Nawawi.

Nantinya, jika berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan lokasi penangkapan Roro Fitria yang terjadi di kawasan terkait.

(Style Kasual Santai ala Nadine Chandrawinata, Pas nih Buat Weekend!)