Find Us On Social Media :

Kasus Roro Fitria Ditolak Kejati, Ternyata Berkasnya Belum Lengkap

By Haviera Rahma , Jumat, 20 April 2018 | 19:22 WIB

Roro Fitria di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap karena telah memesan narkoba berjenis sabu seberat 2,4 gram dari seorang pria berinisial WH.

Pihak kepolisian lantas menangkap WH dan mengembangkan hasil penyelidikan terkait dengan tersangka tersebut.

Setelah ditelusuri lebih jauh, baru kemudian Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/2/2018) oleh Polda Metro Jaya.(*)