Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID - Pada bulan Februari 2018 lalu, artis Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini ia harus mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Saat ini ia sudah berada di balik jeruji besi selama kurang lebih 2 bulan lamanya.
(Jessica Iskandar Mendadak Pindah ke Amerika, Hamil? Ini Kata Ruben Onsu)
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya memberikan keterangan bahwa berkas perkara penyalahgunaan narkoba terkait Roro Fitria telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, oleh Kejati DKI Jakarta, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi karena masih ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi.
(Agensi HIGHLIGHT Ajukan Tuntutan Khusus Untuk Pemberi Komentar Jahat)
“Jaksa Peneliti telah melakukan penelitian secara formil maupun materil terhadap berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka Roro Fitria,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi via telepon oleh Grid.ID, Jumat (20/4/2018).
“Setelah dilakukan penelitian, ternyata berkas tersebut masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik.”
(Sudah Cantik dari Lahir, Tapi Ternyata Begini Pandangan Cassandra Lee Soal Oplas)
Perlu diketahui bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara atas tersangka Roro Fitria ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 2 April 2018.
Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, pihak Kejati DKI Jakarta menemukan beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi.
Lantas berkas perkara tersebut pun dinyatakan masih P19 atau perlu dilengkapi lebih lanjut per tanggal 12 April 2018 lalu.
(Sebelum Syahnaz Sadiqah, 5 Artis Ini Juga Terpikat Pesona Anak Band)
Sampai saat ini berkas perkara Roro Fitria sendiri masih dilengkapi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
“Sampai sekarang JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih menunggu hasil kelengkapan berkas yang dilengkapi Polda Metro Jaya,” tambah Nirwan Nawawi.
Nantinya, jika berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan lokasi penangkapan Roro Fitria yang terjadi di kawasan terkait.
(Style Kasual Santai ala Nadine Chandrawinata, Pas nih Buat Weekend!)
Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap karena telah memesan narkoba berjenis sabu seberat 2,4 gram dari seorang pria berinisial WH.
Pihak kepolisian lantas menangkap WH dan mengembangkan hasil penyelidikan terkait dengan tersangka tersebut.
Setelah ditelusuri lebih jauh, baru kemudian Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/2/2018) oleh Polda Metro Jaya.(*)