Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Setelah menjalani serangkaian proses sidang, jaksa penuntut hukum membacakan putusan tuntutan kepada terdakwa kasus ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar pada Senin (23/3/2020) lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui dalam tuntutan ini, JPU tidak memukul rata hukuman bagi ketiganya.
Rey Utami dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
Sedangkan untuk suaminya, Pablo Benua, dituntut hukuman penjara 2,5 tahun.
Di antara ketiganya, Galih Ginanjar mendapat hukuman paling berat, yakni tuntutan 3,5 tahun penjara.
Sugiarto Atmowijoyo, kuasa hukum Galih Ginanjar mengungkapkan pihaknya tak terima dan akan melakukan pembelaan atau pledoi.
Baca Juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Barbie Kumalasari Buka Suara
"Langkah berikutnya di sidang minggu depan Mas. Kami akan menyampaikan pledoi," ujar Sugiarto Atmowijoyo saat awak media menghubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, pada BAP Galih tidak terbukti dan tidak mengatakan organ intim kepada pelapor Fairuz Rafiq.
"Iya, tidak terbukti, tidak ada. Video itu tidak mengatakan itu sebagaimana yang disampaikan di dalam BAP. Padahal pokok perkaranya di situ mas," ucap Sugiarto.